Peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto pasca Gerakan 30 September 1965 kerap dibaca sebagai titik balik menuju stabilitas politik. Namun di balik narasi resmi tentang pemulihan negara, terselip cerita-cerita yang tak masuk buku teks: kisah tentang mereka yang dipaksa menyesuaikan keyakinannya agar selamat dari tekanan zaman. Di awal Orde Baru, negara tidak hanya mengonsolidasikan kekuasaan politik, tetapi juga mengatur ruang keyakinan. Agama menjadi kategori administratif sekaligus ideologis. Dalam kerangka ini, keberagaman kepercayaan lokal dipandang sebagai anomali yang perlu “ditertibkan”.
Salah satu yang terdampak adalah komunitas penghayat ajaran Madraisme di Nagaraherang, wilayah yang kini masuk Kecamatan Sukahening, Tasikmalaya. Di sana, keyakinan bukan sekadar urusan spiritual, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang diwariskan lintas generasi. Namun Orde Baru melihatnya dengan kacamata berbeda: sebagai sesuatu yang tidak memiliki legitimasi formal.Payung hukum yang sering dijadikan rujukan adalah Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965. Regulasi ini, meski tidak secara eksplisit melarang kepercayaan lokal, dalam praktiknya mempersempit ruang hidup mereka. Negara hanya mengakui sejumlah agama tertentu, sementara yang lain didorong untuk bertransformasi—atau menghilang.
Di titik inilah tekanan menjadi nyata. Penghayat Madraisme di Nagaraherang dipaksa memilih: menanggalkan keyakinan leluhur atau menghadapi risiko dicurigai sebagai bagian dari kelompok yang “menyimpang”, bahkan berpotensi dikaitkan dengan komunisme—sebuah stigma mematikan di era itu. Dalam situasi yang serba mengancam, ajaran lama menemukan makna baru. Konsep “nyumput dina caringin bodas” yang diwariskan Pangeran Madrais tidak lagi sekadar simbol spiritual, melainkan strategi bertahan. Bersembunyi di balik identitas agama resmi menjadi jalan kompromi agar tetap hidup di tengah tekanan negara. Keputusan penting diambil oleh Pangeran Tedjabuana pada 21 September 1964, ketika ia membubarkan ADS (Agama Djawa Sunda). Jika dibaca sepintas, langkah ini tampak seperti pembubaran organisasi kepercayaan. Namun dalam konteks politik saat itu, ia lebih menyerupai tindakan penyelamatan. Konteks sosial-ekonomi memperparah situasi. Mayoritas pengikut Madraisme adalah petani dengan posisi tawar yang lemah. Dalam pusaran kekerasan politik pasca-1965, mereka nyaris tak memiliki perlindungan. Identitas yang berbeda bisa menjadi alasan cukup untuk disingkirkan. Dalam kondisi demikian, pembubaran organisasi bukanlah pilihan bebas, melainkan respons atas ancaman yang nyata.
Pasca pembubaran, terjadi apa yang bisa disebut sebagai “migrasi identitas”. Para penghayat diarahkan—atau dipaksa secara halus—untuk memilih agama yang diakui negara, seperti Islam atau Katolik. Di Nagaraherang, proses ini bahkan menyentuh ruang fisik: tanah adat yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas spiritual dialihkan untuk pembangunan gereja dalam rentang 1964 hingga 1975. Perubahan ini bukan sekadar pembangunan fasilitas ibadah, tetapi simbol pergeseran kuasa atas ruang dan makna. Namun sejarah tidak selalu berjalan lurus sesuai kehendak kekuasaan. Identitas kultural memiliki daya lenting. Pada 1981, Pangeran Djatikusumah mendirikan AKUR (Adat Karuhun Urang), menandai upaya menghidupkan kembali warisan leluhur yang sempat ditekan. Ini menjadi bukti bahwa keyakinan tidak mudah dihapus, bahkan oleh tekanan negara sekalipun. Ironi kembali muncul setahun kemudian. Pada 25 Agustus 1982, Kejaksaan Jawa Barat mengeluarkan larangan terhadap praktik kepercayaan tersebut. Negara, sekali lagi, menunjukkan watak gandanya: di satu sisi mengakui keberagaman secara retoris, di sisi lain membatasi praktiknya melalui instrumen hukum dan politik.
Dalam situasi ini, organisasi penghayat seperti PACKU bahkan harus bernaung di bawah struktur politik Orde Baru, termasuk melalui afiliasi dengan Golkar. Ini menandakan satu hal: eksistensi hanya dimungkinkan sejauh tidak keluar dari orbit kekuasaan.Kisah Madraisme di Nagaraherang memperlihatkan bahwa proyek Orde Baru tidak berhenti pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Ia juga menyasar penyeragaman identitas, termasuk dalam ranah keyakinan. Diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan bukanlah efek samping dari kebijakan, melainkan bagian dari desain yang lebih besar—sebuah upaya membangun keteraturan dengan mengorbankan keragaman.Dan seperti banyak kisah lain dari masa itu, cerita ini bertahan bukan karena diakui negara, tetapi karena terus diingat oleh mereka yang pernah mengalaminya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengikut ajaran Madrais di Nagaraherang oleh Sultan Firman Sativa, S.Pd.
Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet