Bertahan di Ruang Abu-Abu: Jejak Sunda Wiwitan di Tasikmalaya Era Orde Baru

ChatGPT Image 19 Apr 2026 22.37.13

Di balik lanskap pedesaan Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Nagaraherang, Sukahening—yang dahulu masuk wilayah Kecamatan Cisayong—tersimpan kisah panjang tentang negosiasi identitas, tekanan politik, dan keteguhan keyakinan. Jejak ini bukan sekadar cerita lokal, melainkan fragmen dari wajah besar kebijakan negara pada masa Orde Baru yang kerap menempatkan penghayat kepercayaan dalam posisi serba terbatas.

Pada era pemerintahan Soeharto, negara secara administratif hanya mengakui lima agama resmi. Di luar itu, kelompok penghayat kepercayaan—termasuk komunitas Sunda Wiwitan di Nagaraherang—berada dalam wilayah abu-abu: diakui secara kultural, namun dibatasi secara struktural. Konsekuensinya merembet ke berbagai lini kehidupan, mulai dari praktik kebudayaan hingga akses pendidikan.

Perayaan Seren Taun, misalnya, yang merupakan ritual agraris sekaligus simbol rasa syukur masyarakat adat Sunda, pada masa itu tidak bisa dilaksanakan secara terbuka. Ketiadaan izin resmi dari negara membuat tradisi ini hanya berlangsung secara sederhana dan terbatas. Komunitas adat harus berhadapan dengan mekanisme pengawasan negara melalui lembaga seperti PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat), serta koordinasi dengan Kesbangpol setempat.

Namun, tekanan paling nyata justru dirasakan di ruang-ruang pendidikan. Santi Sunarti, seorang penganut Sunda Wiwitan dari Nagaraherang, mengingat pengalaman masa kecilnya dengan getir. Ia mengisahkan bagaimana dirinya mengalami diskriminasi sejak sekolah dasar.

“Abi ti SD kitu keneh, dikucilkeun, dibedakeun. Sanes rerencangan wae, guru oge. Abi teu naek kelas lantaran teu gaduh nilai agama,” tuturnya.

Kesaksian ini memperlihatkan bagaimana sistem pendidikan pada masa itu tidak menyediakan ruang bagi keyakinan di luar agama resmi. Ketiadaan kolom “agama” yang sesuai membuat para siswa penghayat kepercayaan kehilangan hak akademik dasar, bahkan harus menanggung konsekuensi tidak naik kelas. Dalam kondisi tersebut, pilihan yang tersedia menjadi sangat terbatas: menyesuaikan diri dengan agama resmi atau tetap bertahan dengan risiko sosial dan administratif.

Baca Juga  “Madrais dan Rekayasa Konflik: Saat Kolonial Membenturkan Pribumi”

Bagi Santi, pilihan itu jelas. Ia lebih memilih mempertahankan keyakinannya, sebuah keputusan yang tidak lepas dari peran keluarganya—terutama ibunya—yang menanamkan nilai moral dan keteguhan identitas sejak dini. Dalam perspektifnya, berpindah keyakinan bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pengingkaran terhadap warisan leluhur.

Di tengah keterbatasan itu, komunitas adat Nagaraherang tetap berupaya menjaga tradisi. Seren Taun, meski berlangsung sederhana, tetap dilaksanakan melalui koordinasi Paguyuban Adat Cara Karuhun (PACKU) dengan pihak PAKEM. Tradisi ini tidak hanya menjadi ritual budaya, tetapi juga bentuk resistensi kultural terhadap homogenisasi yang dipaksakan negara.

Peran perempuan dalam menjaga keberlangsungan tradisi menjadi aspek penting yang kerap luput dari sorotan. Dalam setiap perayaan Seren Taun, perempuan terlibat aktif, mulai dari menumbuk padi sebagai simbol kemakmuran hingga melantunkan rajah—syair-syair sakral berbahasa Sunda—yang diiringi alunan kecapi. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan penjaga narasi dan estetika budaya.

Kesetaraan gender dalam masyarakat adat ini tampak dalam pembagian peran yang saling melengkapi. Laki-laki memainkan alat musik, sementara perempuan menjadi pelantun syair dan penari. Keduanya berdiri sejajar dalam menjaga keberlangsungan tradisi, menciptakan harmoni antara fungsi sosial dan ekspresi budaya.

Memasuki dekade 1990-an, praktik budaya mulai menemukan ruang baru, meski tetap dalam pengawasan. Selain Seren Taun skala kecil di bale adat, masyarakat juga mulai menggelar perayaan Tahun Baru Saka Sunda. Dalam prosesi ini, perempuan kembali memainkan peran sentral—menyiapkan sesajen, mengatur kebutuhan ritual, hingga tampil dalam pertunjukan seni musik dan tari.

Namun, di balik keberlangsungan tradisi tersebut, tersimpan dinamika politik yang tidak sederhana. Agar Seren Taun dapat terselenggara, tokoh adat seperti Mustaka Ganda harus melakukan lobi dengan aparat pemerintah, termasuk Kesbangpol. Dalam proses itu, terjadi semacam “kontrak politik” yang tidak tertulis, di mana komunitas penghayat kepercayaan diarahkan untuk menunjukkan afiliasi terhadap kekuatan politik dominan saat itu.

Baca Juga  Chery Resmikan Dealer ke-75 Berkonsep 3S di Tasikmalaya, Bukti Komitmen Kuat di Jawa Barat

Simbol paling nyata dari situasi tersebut adalah keberadaan atribut Partai Golkar di bale adat Nagaraherang—sebuah penanda bahwa ruang budaya pun tidak sepenuhnya bebas dari intervensi politik. Pada masa Orde Baru, dukungan terhadap partai berlambang beringin sering kali menjadi prasyarat implisit bagi komunitas untuk mendapatkan ruang hidup, termasuk dalam menjalankan tradisi.

Dalam catatan lisan yang disampaikan oleh Ruru Ruhendi—yang kini Ais Pangami terdapat ungkapan metaforis dari naskah Madrais: masyarakat diimbau untuk “nyumput dina caringin bodas” atau berlindung di bawah pohon beringin putih. Ungkapan ini dapat dibaca sebagai strategi kultural untuk bertahan di tengah dominasi politik negara.

Kisah Nagaraherang pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah komunitas adat yang mempertahankan tradisi, tetapi juga tentang bagaimana identitas, keyakinan, dan budaya dinegosiasikan dalam ruang yang dibatasi oleh kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia tidak hanya ditulis oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh mereka yang, dalam diam, memilih untuk tetap bertahan.

seren tahuhn
ChatGPT Image 19 Apr 2026 22.45.20

Posted by Sultan Firman s

Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *