Di era digital seperti sekarang, media sosial jadi bagian besar dari kehidupan anak dan remaja. Mereka bisa belajar, berekspresi, dan bersosialisasi lewat platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Namun sayangnya, di balik semua itu juga muncul risiko besar: eksploitasi terhadap anak lewat konten online.
Eksploitasi anak bisa terjadi ketika anak ditempatkan dalam situasi yang membahayakan perkembangan psikologis, fisik, atau moralnya untuk tujuan tertentu entah itu untuk menarik perhatian penonton, menjual konten, atau hal lain yang merugikan mereka. Hal ini bukan hanya masalah sosial, tetapi juga menjadi perhatian serius di Indonesia.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa media sosial sering menjadi jalur bagi eksploitasi baik secara seksual maupun dalam bentuk lain yang merendahkan martabat anak. Risiko ini memperlihatkan bahwa aturan dan pengawasan di dunia digital harus semakin diperkuat, khususnya untuk melindungi pengguna yang masih di bawah umur.Â
Selain itu, hak anak untuk terbebas dari kejahatan seksual juga ditegaskan dalam pasal lain di UU Perlindungan Anak, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat serta mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merendahkan martabat mereka.
Ini bukan soal moral semata ini juga ada dasar hukumnya. Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menjaga keselamatan, harkat, dan masa depan anak-anak kita.


No comments yet