Tasikmalaya Undercover

Di negeri yang mengaku berdiri di atas hukum, sering kali peluit kecil seorang satpam terdengar lebih nyaring daripada sirene kekuasaan. Sebab, ketika peluit itu berbunyi untuk mengingatkan pelanggaran, yang tersinggung bukan hanya pengemudi—tetapi juga ego yang merasa kebal terhadap aturan.
Sejumlah media lokal maupun nasional ramai memberitakan dugaan intimidasi terhadap seorang petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa (27), warga ber-KTP Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di kawasan pelican crossing Bundaran HI, Jakarta.
Berdasarkan berbagai laporan media, insiden bermula ketika sebuah Toyota Alphard hitam diduga tetap melaju saat lampu penyeberangan telah memberikan hak jalan kepada pejalan kaki. Melihat kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat, satpam tersebut menegur kendaraan dengan mengetuk bagian mobil sebagai bentuk peringatan.
Namun, alih-alih menerima teguran, menurut pemberitaan yang beredar, beberapa penumpang kendaraan yang kemudian diketahui merupakan anggota aktif Polda Jawa Barat turun dari mobil. Mereka diduga mencengkeram kerah baju korban, menggiringnya ke pos polisi, hingga melontarkan ancaman akan melaporkan korban kepada perusahaan vendor tempatnya bekerja.
Bila rangkaian peristiwa itu benar sebagaimana diberitakan, maka publik patut bertanya:
Apakah teguran terhadap pelanggaran lalu lintas kini dianggap sebagai penghinaan terhadap kekuasaan?
Ironisnya, yang berdiri di persimpangan itu bukan seorang politikus, bukan pula seorang pejabat. Ia hanyalah seorang satpam—seseorang yang sehari-hari bertugas menjaga keselamatan orang lain.
Dalam logika rakyat, tugas satpam adalah mencegah bahaya.
Namun dalam logika kekuasaan yang arogan, teguran bisa dianggap sebagai pembangkangan.
Lampu Merah untuk Rakyat, Lampu Hijau untuk Kekuasaan?
Konon semua orang sama di depan hukum.
Tetapi di jalan raya, kadang hukum tampak memilih siapa yang boleh berhenti dan siapa yang bebas melaju.
Lampu merah dibuat agar pejalan kaki selamat.
Namun jika kendaraan mewah dapat mengabaikannya tanpa rasa bersalah, lalu apa arti zebra cross selain cat putih yang perlahan memudar?
Kalau rakyat menerobos lampu merah, denda menanti.
Kalau pejabat atau aparat yang melanggar, apakah cukup dengan sorot mata tajam kepada orang yang berani mengingatkan?
Inilah ironi yang terus menggerus kepercayaan publik.
Pesan dari KDM: “Jangan Takut Selama Benar”
Peristiwa ini juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, ia menerima Fiktor Harefa dan memberikan motivasi agar tetap berani membela kebenaran.
Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan semangat kepada korban agar tidak takut selama berada di pihak yang benar. Ia bahkan menawarkan kesempatan bekerja sebagai satpam di Gedung Sate sembari berpesan agar tidak gentar menghadapi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan ataupun kewenangan.
Pesan itu sederhana tetapi mengandung makna besar:
Keberanian seharusnya lahir dari kebenaran, bukan dari pangkat.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan opini satiris yang terinspirasi dari berbagai pemberitaan media mengenai peristiwa tersebut. Dugaan tindakan intimidasi merupakan tuduhan yang telah menjadi perhatian publik dan memerlukan penanganan serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebab bila seorang satpam yang menjalankan tugas saja harus menangis karena takut kehilangan pekerjaan setelah menegur pelanggaran, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu orang.
Yang sedang diuji adalah apakah hukum benar-benar melindungi keberanian warga biasa, atau justru tunduk pada bayang-bayang kekuasaan.
Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet