Perjuangan RUU Perampasan Aset Disebut Masih Berlanjut hingga 15 Desember 2026

ChatGPT Image 27 Agu 2026 13.03.09

Jakarta — 27 Agustus 2026

 

SUPRIONO PATI

Perjuangan untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset disebut masih belum selesai. Setelah audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Agustus 2026, Mas Botok Pati menyampaikan bahwa masih diperlukan perjuangan dan pengawalan hingga batas waktu yang disepakati, yakni 15 Desember 2026.

Dalam keterangannya setelah audiensi, Mas Botok Pati meminta agar perjuangan dan aspirasi masyarakat dihargai serta ditindaklanjuti melalui kesepakatan yang tertulis.

“Hargai kami sebagai yang mengapresiasikan ini. Ada perjanjian tertulis dengan lambang Garuda,” ujar Mas Botok Pati sebagaimana disampaikan kepada Tasikmalaya Undercover setelah audiensi.

Menurut keterangannya, dokumen tertulis tersebut menjadi bagian penting dari hasil pembicaraan dalam audiensi. Ia menyebut bahwa 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang harus dikawal bersama terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset.

Mas Botok Pati juga menyampaikan bahwa apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan melalui pengambilan keputusan pada tanggal tersebut, akan muncul konsekuensi politik sebagaimana yang disebut dalam kesepakatan yang mereka sampaikan.

Ia bahkan menyatakan bahwa apabila target tersebut tidak terealisasi, para wakil rakyat yang terkait dengan komitmen tersebut akan didorong untuk mempertanggungjawabkan sikap politiknya kepada rakyat, termasuk melalui proses pengunduran diri sebagaimana yang ia ungkapkan dalam wawancara.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa audiensi 27 Agustus bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari proses perjuangan yang masih panjang. Masyarakat, menurut Mas Botok Pati, perlu terus mengawal janji dan kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis sampai batas waktu yang telah disebutkan.

Kini perhatian diarahkan pada 15 Desember 2026. Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan sampai pada tahap pengesahan, atau kembali tertunda?

Jawabannya masih berada di depan. Yang jelas, perjuangan dan pengawalan aspirasi masyarakat disebut belum berhenti pada hari ini.

Baca Juga  GANYANG GENG MOTOR! TASIKMALAYA DARURAT GENG MOTOR

Tasikmalaya Undercover akan terus mengikuti perkembangan proses tersebut.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai adanya perjanjian tertulis, tenggat 15 Desember 2026, serta konsekuensi pengunduran diri di atas disajikan berdasarkan keterangan Mas Botok Pati dan perlu diverifikasi terhadap dokumen resmi hasil audiensi.

Posted by Sultan Firman s

Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *