Mas Ali, Mas Botok, Mas Teguh dan Perwakilan AMPB Masuki Gedung DPR

ChatGPT Image 27 Agu 2026 12.02.48

Bawa Dua Tuntutan: RUU Perampasan Aset Segera Disahkan dan Hukuman Berat bagi Koruptor

JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi dalam aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Perwakilan AMPB yang terdiri dari Mas Ali, Mas Botok, Mas Teguh dan sejumlah perwakilan massa memasuki kompleks parlemen untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan pihak DPR.

Aksi tersebut membaw situasi terkini a dua tuntutan utama, yakni mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta tuntutan pemberian hukuman mati bagi koruptor.

 

 

Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok sebelumnya menegaskan bahwa dua tuntutan tersebut menjadi fokus utama kelompoknya dalam aksi 27 Agustus. AMPB juga menyatakan tidak membawa agenda lain di luar dua tuntutan tersebut.

Dari Jalanan Menuju Ruang Parlemen

Masuknya perwakilan AMPB ke gedung parlemen menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif.

Bagi AMPB, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari dorongan masyarakat agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menangani hasil kejahatan korupsi.

Isu tersebut memang menjadi salah satu agenda penting DPR pada Kamis ini. Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menerima laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Namun, RUU tersebut belum disahkan pada hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan penyelesaian RUU tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Baca Juga  Pimpinan DPR RI Berkomitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

AMPB: Rakyat Ingin Korupsi Diberantas Tegas

Tuntutan kedua AMPB adalah hukuman mati bagi koruptor. Tuntutan tersebut merupakan sikap kelompok aksi dan perlu dibedakan dari hukum positif yang berlaku saat ini serta proses legislasi yang sedang berjalan.

Dalam sejumlah pemberitaan menjelang aksi, AMPB menegaskan bahwa tuntutan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi dan keinginan agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan sanksi yang dianggap tegas.

Di tengah aksi massa, isu pemberantasan korupsi kemudian bertemu dengan agenda resmi parlemen mengenai RUU Perampasan Aset.

Pertemuan antara suara masyarakat dan agenda legislasi tersebut membuat 27 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting bagi perjalanan pembahasan regulasi perampasan aset.

Suara Rakyat Masuk ke Gedung Kekuasaan

Mas Ali, Mas Botok, Mas Teguh dan perwakilan AMPB hadir membawa aspirasi masyarakat Pati ke Jakarta.

Mereka tidak sekadar menyampaikan tuntutan dari balik pagar gedung parlemen. Perwakilan kelompok tersebut memasuki gedung untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.

Di titik inilah demonstrasi bertemu dengan mekanisme demokrasi: rakyat menyampaikan tuntutan, sementara lembaga perwakilan memiliki kewajiban mendengar dan mempertimbangkannya dalam proses politik serta legislasi.

Bagi AMPB, pesan yang dibawa cukup jelas: pemberantasan korupsi harus diperkuat dan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh kehilangan momentum.

Hari ini, suara masyarakat Pati telah sampai ke ruang parlemen.

Dari jalanan menuju gedung DPR, dari tuntutan menuju meja legislasi.

Pertanyaan berikutnya tinggal menunggu jawaban politik: seberapa cepat suara tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan hukum yang benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia?

Posted by Sultan Firman s

Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *