Tasikmalaya – Anggaran publik pada hakikatnya lahir dari keringat rakyat. Setiap rupiah yang terkumpul melalui pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengandung amanat agar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan.
Data yang beredar menunjukkan bahwa LKM PWK Cigantang, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, memperoleh alokasi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp4 miliar pada periode 2022–2023. Besaran tersebut tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Nilai hibah yang besar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat harapan warga agar dana tersebut mampu memperbaiki kualitas lingkungan, membantu masyarakat berpenghasilan rendah, memperkuat pemberdayaan ekonomi, serta menghadirkan pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata.
Karena itu, pertanyaan yang wajar diajukan masyarakat bukanlah semata “berapa besar dana yang diterima?”, melainkan “apa hasil yang telah dibangun?” Apakah program-program seperti perbaikan rumah tidak layak huni, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan lingkungan telah berjalan sesuai tujuan? Berapa jumlah penerima manfaat? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Apakah seluruh penggunaan anggaran telah dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Prinsip pengelolaan hibah daerah pada dasarnya menuntut akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah pemerintah daerah juga menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di negara demokrasi, pengawasan masyarakat bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah ataupun penerima hibah. Justru pengawasan merupakan bagian dari menjaga kepercayaan publik agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah, lembaga penerima hibah, dan seluruh pihak terkait diharapkan membuka informasi secara transparan mengenai dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta capaian program. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah bantuan yang diberikan telah tepat sasaran atau masih memerlukan evaluasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hibah bukanlah besarnya nominal yang tercatat dalam laporan keuangan, melainkan besarnya manfaat yang dirasakan oleh warga. Ketika rakyat dapat melihat hasil pembangunan secara nyata, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, apabila informasi sulit diakses, ruang pertanyaan dan kecurigaan akan semakin besar.
Karena setiap rupiah APBD berasal dari rakyat, maka setiap rupiah pula harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet