TUNTUTAN 1,5 TAHUN UNTUK SHANDY LOGAY: DI MANA KEBERPIHAKAN HUKUM TERHADAP ANAK?

668238853 1474739334387718 2669526866668076939 n

Tasikmalaya kembali dipaksa menatap cermin yang memantulkan pertanyaan lama: seberapa serius negara melindungi anak-anak ketika logika popularitas digital bertabrakan dengan hak-hak dasar mereka?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Shandy Logay, terdakwa dalam perkara dugaan eksploitasi anak melalui konten viral bertajuk “Sewa Pacar 1 Jam”. Tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Angka itu segera memantik perdebatan publik. Pasalnya, dakwaan yang dikenakan mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp200 juta.

Secara hukum, tuntutan jaksa tentu didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, serta konstruksi yuridis yang berhasil dibuktikan di muka pengadilan. Namun, secara sosial, masyarakat berhak mempertanyakan apakah tuntutan tersebut telah mencerminkan bobot kerugian yang dialami para korban anak.

Kasus ini bukan sekadar perkara konten media sosial yang kelewat batas. Di balik kamera dan algoritma, terdapat anak-anak di bawah umur yang diduga diiming-imingi uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk terlibat dalam eksperimen sosial yang menuai kontroversi. UPTD PPA Kota Tasikmalaya bahkan mencatat adanya sejumlah pelajar yang diduga menjadi korban dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Persidangan telah memperlihatkan bahwa hukum bekerja melalui prosedur, bukan melalui kemarahan publik ataupun tekanan media sosial. Akan tetapi, prosedur hukum juga tidak boleh kehilangan dimensi moralnya. Perlindungan anak adalah mandat konstitusional, bukan sekadar pasal administratif yang dibaca dingin di ruang sidang.

Saat ini, perkara memasuki tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. Dengan demikian, Shandy Logay belum dinyatakan bersalah secara hukum tetap sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Di luar proses peradilan, kasus ini turut menyeret perhatian publik terhadap relasi masa lalu antara Shandy Logay dan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi. Viman mengakui pernah melakukan kolaborasi kreatif dengan Shandy pada tahun 2024, jauh sebelum dirinya menduduki jabatan publik saat ini.

Meski tidak terdapat indikasi keterlibatan hukum Wali Kota dalam perkara tersebut, gelombang kritik masyarakat menunjukkan bahwa pejabat publik tetap dituntut memiliki sensitivitas moral terhadap kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi anak yang mengguncang daerahnya sendiri. Tagar, desakan netizen, hingga tuntutan pengusutan menyeluruh menjadi cermin keresahan kolektif warga.

Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah hukuman yang ringan akan memberi efek jera terhadap praktik eksploitasi anak yang kini bertransformasi ke ruang digital?

Di zaman ketika popularitas dapat diperdagangkan dan perhatian publik menjadi komoditas, anak-anak tidak boleh dijadikan alat produksi konten. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi sebagai pelindung yang tegas terhadap kelompok paling rentan.

Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi penanda penting: apakah keadilan bagi anak benar-benar berdiri di atas kepentingan terbaik mereka, atau justru kembali dikalahkan oleh batas minimal pembuktian formal semata.

Posted by Sultan Firman s

Pemerhati sejarah lokal priangan

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *