Polres Tasikmalaya Angkat Status SL Jadi Tersangka Eksploitasi Anak: Ancaman Hukuman 10 Tahun

sl

slSL yang kerap dipanggil dengan sebutan Suneo ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Reskrim Polresta Tasikmalaya melakukan pemeriksaan seharian penuh, 01/27/2026.

Langkah tegas ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan perlindungan anak di ruang digital. Dunia maya yang selama ini dianggap bebas berekspresi, kini kembali ditegaskan sebagai ruang yang tetap berada di bawah payung hukum.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, membenarkan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana yang cukup kuat.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “Setiap orang yang melakukan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual dapat dipidana”. dengan :

  • Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau

  • Denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” tegas AKBP Andi Purwanto.

Penahanan dilakukan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, sembari penyidik terus mendalami peran SL, motif di balik pembuatan konten, serta dampak dari aktivitas digital yang diduga melibatkan eksploitasi anak tersebut.

Keputusan ini menjadi penanda bahwa proses hukum tidak berhenti pada viralitas semata, tetapi bergerak berdasarkan alat bukti dan analisis hukum yang mendalam.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah konten-konten yang diunggah SL ramai diperbincangkan dan menuai reaksi publik di media sosial.

Polres Tasikmalaya Kota memastikan bahwa sejak awal kemunculan kasus, aparat tidak tinggal diam.

“Pada saat berita itu viral, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan. Update hari ini, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Andi Purwanto kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga  Memutus Rantai Predator: Mengapa Edukasi Seks Sejak Dini Adalah Perisai Utama Anak

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat ketika dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan anak, muncul di ruang publik.

Pemeriksaan Intensif Sejak Awal

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL telah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026).

Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak siang hari hingga malam. Di hari yang sama, penyidik menggelar perkara pada sore hari untuk menilai kecukupan unsur pidana. Hasilnya, status hukum SL pun berubah signifikan.

Perubahan status dari saksi menjadi tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti dan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana.

Kasus ini sekaligus menegaskan perubahan wajah pembuktian hukum di era digital. Polisi tidak lagi hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga jejak digital yang ditinggalkan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa handphone, kemudian akun-akun media sosial yang bersangkutan, serta keterangan para saksi,” jelas AKBP Andi Purwanto.

Sedikitnya dua akun media sosial milik SL telah ditarik dan diamankan oleh penyidik. “Dua akun sudah kita lakukan penarikan,” katanya ujarnya.

Akun-akun tersebut kini menjadi barang bukti krusial yang akan mengungkap bagaimana aktivitas digital, unggahan, serta interaksi di media sosial dapat berujung pada dugaan tindak pidana terutama ketika melibatkan anak sebagai objek konten.

Lebih dari sekadar penanganan satu perkara, kasus SL menjadi alarm keras bagi para influencer dan konten kreator, khususnya di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.  Popularitas, jumlah pengikut, dan peluang monetisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan etika dan hukum.

Kapolres Tasikmalaya Kota secara tegas mengingatkan agar media sosial digunakan secara bertanggung jawab.

“Imbauan ini berlaku untuk semua, khususnya influencer dan konten kreator, agar menggunakan media sosial secara bijak dan sesuai aturan yang ada. Gunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Launching Program “Sistem GEMETAR Terpadu” untuk Meningkatkan Kesadaran Hipertensi

Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat SL menjadi cerminan kuat bahwa ruang digital bukan zona bebas hukum.  Setiap unggahan, video, dan konten yang disebarluaskan memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika menyentuh ranah perlindungan anak.

Polres Tasikmalaya Kota memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan konten-konten yang berpotensi melanggar hukum.

Di tengah derasnya arus konten dan persaingan perhatian di media sosial, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum sangatlah tipis dan ketika batas itu dilanggar, hukum akan berbicara.

Keadilan bagi korban child grooming tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, transparan, dan bebas dari intervensi. Diam berarti membiarkan kejahatan yang sama terulang.

Posted by Feri Chayadi

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *